Lembaga Penyelenggara Tenaga Kependidikan (LPTK) memiliki peran yang sangat besar dalam menghasilkan lulusan yang akan menjadi calon guru yang kompeten dan professional dibidangnya, oleh karena itu para mahasiswa harus dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan, dengan harapan mereka memiliki kemampuan yang unggul, mandiri dan berdaya saing tinggi sehingga bisa menjadi calon pendidik yang profesional. Untuk menyiapkan calon guru yang memiliki kompetensi dibidangnya, maka perlu  dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, diantaranya dengan pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas proses pembelajaran, pengembangan media dan bahan ajar, serta proses penilaian hasil belajar dan sarana prasarana.

Dengan bergulirnya berbagai kebijakan dan peraturan dari pemerintah yang mengharuskan setiap perguruan tinggi menjadi lebih maju dan mandiri, dalam peningkatan kualitas pada semua aspek. Berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Permendikbud  RI  Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang menyiapkan kualifikasi kemampuan lulusan disesuaikan dengan standar kompetensi lulusan pada perguruan tinggi.

Mengacu pada hal di atas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan berupaya menyelaraskan kurikulum di perguruan tinggi dalam mempersiapkan calon guru yang kompeten dan professional,  dengan melaksanakan dan mengimplementasikan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) yang terdiri dari PLP I dan PLP II.  Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Untuk itulah, seluruh mahasiswa Program Sarjana Pendidikan wajib mengikuti tahapan pemagangan penyiapan calon guru profesional melalui PLP.

 Pengenalan Lapangan Persekolahan I  (PLP I) adalah tahapan pertama dalam Pengenalan Lapangan Persekolahan Program Sarjana Pendidikan, yang dilaksanakan pada semester ketiga dan nantinya akan dilanjutkan dengan PLP II pada semester yang lebih tinggi. Dari kegiatan PLP I ini diharapkan dapat membangun jati diri mahasiswa sebagai calon pendidik serta memberikan pengalaman awal kegiatan persekolahan pada keadaan yang sesungguhnya.

  1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi.
  10. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan I (PLP I)  ini bertujuan untuk membangun landasan jati diri calon pendidik serta memberikan pengalaman awal dari kegiatan persekolahan melalui kegiatan observasi (pengamatan), sehingga diharapkan para mahasiswa sebagai calon pendidik memiliki jati diri yang kuat, tangguh dan kompeten di bidangnya sesuai dengan tuntutan dan harapan dunia pendidikan. Dari kegiatan PLP I, mahasiswa melaksanakan :

  1. Pengamatan langsung kultur sekolah.
  2. Pengamatan struktur organisasi dan tata kelola di sekolah.
  3. Pengamatan peraturan dan tata tertib
  4. Pengamatan kegiatan-kegiatan ceremonial-formal di sekolah (misalnya: upacara bendera, rapat briefing).
  5. Pengamatan kegiatan-kegiatan rutin berupa kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  6. Pengamatan praktik-praktik pembiasaan dan kebiasaan positif di sekolah.

Kegiatan PLP I intinya adalah aktivitas observasi, analisis dan penghayatan langsung terhadap kegiatan terkait dengan kultur sekolah, manajemen sekolah, dan dinamika sekolah sebagai lembaga pengembang pendidikan dan pembelajaran.

Untuk memperkuat kompetensi pemahaman peserta didik dan pembelajaran yang mendidik serta membentuk kepribadian dan jati diri seorang pendidik, setelah mengikuti kegiatan PLP I, diharapkan mahasiswa memperoleh capaian pembelajaran sebagai berikut :

  1. Mendeskripsikan karakteristik umum peserta didik yang kelak akan menjadi tanggung jawab dalam praktik
  2. Mendeskripsikan struktur organisasi dan tata kerja
  3. Mendeskripsikan peraturan dan tata tertib
  4. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan seremonial-formal di sekolah.
  5. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan rutin berupa kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
  6. Mendeskripsikan praktik-praktik pembiasan dan kebiasan positif di sekolah.